Quantcast
Channel: ISI Jogja | ISI Yogyakarta
Viewing all 1076 articles
Browse latest View live

Pentas Tari Virtual JOURNEY Jurusan Tari FSP ISI Yogyakarta

$
0
0

PENTAS TARI VIRTUAL

JOURNEY

JURUSAN TARI, FSP, ISI YOGYAKARTA

Tayang di Kanal youtube ISI Yogyakarta 29 Desember 2020 Pukul 20.00

Pandemi Covid 19  yang melanda dunia telah mengubah banyak hal, salah satunya konsep pergelaran tari yang mengharuskan cara penyajian tidak lagi berlangsung secara langsung. Hal ini juga yang harus dilakukan oleh Jurusan Tari, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Tema karya Tari Virtual Jurusan Tari ini adalah “Journey”, yang dilontarkan oleh Martinus Miroto. Miroto berargumen, kehidupan manusia adalah Journey, perjalanan. Ada awal, kelahiran, kemudian memasuki tahapan-tahapan kehidupan. Dari paparan konsep masing-masing koreografer, disusun karya Setyastuti pada urutan pertama, sebagai penggambaran kelahiran. Disusul karya Darmawan Dadijono sebagai perjalanan spiritual. Karya Rina Martiara, sebagai penggambaran kemapanan, keagungan tradisi. Karya Hendro Martono sebagai penggambaran kesulitan, dan diakhiri karya Miroto yang mengangkat hologram Ki Slamet Gundono. Ki Slamet Gundono (almarhum), bagi Miroto dianggap sebagai contoh bahwa setelah kematian pun sesungguhnya kita tetap hidup. Hal ini dikarenakan seseorang tersebut terus dibicarakan dan dikenang… Ia tetap dihidupkan….walaupun raganya telah tiada…

Pelaksanaan

Pergelaran karya 5 dosen Jurusan Tari,  Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta akan ditayangkan secara live streaming  pada:

Hari                 : Selasa

Tanggal           : 29 Desember 2020

Pukul               : 20.00

Di                    : Kanal youtube ISI Yogyakarta

DAFTAR PENDUKUNG PENTAS TARI VIRTUAL

JURUSAN TARI FSP ISI YOGYAKARTA

29  DESEMBER 2020

  1. Karya Tari Blue Note

Titi nada tersusun disharmoni-harmoni menciptakan espektasi ekspresi seperti perjalanan penuh refrein berulang berbaur biru memenuhi ruang terang dan gelap…

NONAMASEBAGAI
1Dra. Setyastuti, M. Sn.Penata Tari
2Dra. Setyastuti, M. SnPenari
3Drs. Y. Subawa, M. Sn.Penata Iringan
4Dra. Uti Setyastuti, M. SnPenata Rias dan Busana
5Devi Eka SafitriCrew
  1. Karya Tari  Ngekhamku

Rinduku pada laut..
Rinduku pada camar…
Rinduku pada tanah lada….
Ngekham…
Rinduku pada keagungan tanah Lampung….

NONAMASEBAGAI
1Dr. Rina Martiara, M. HumPenata Tari
2Richard Sambera, S.Sn.Penata Musik
3Catur Rama FebriantRias
4Nia LestariRias
5Marzuq Al FawwazCrew
6Tania Syahla AshaPenari
7Irva Rahma SariPenari
8Febby Nur SyahviraPenari
9Rizki Oktaviani, S. SnPenari
10Hakiki Darojat Saputra, S. PdPenari
11Luthfi Guntur Eka Putra, S. SnPenari
  1. Karya Tari Ruang Rindu

RUANG Rindu: empiris mahasiswa tari yg terdampak pandemi covid-19, terkunci di kamar kos, ingin pulang ke daerahnya tidak bisa krn daerahnya masuk zone merah, jadinya di kamar terus ditemani laptop

NONAMASEBAGAI
1Dr. Hendro MartonoPenata Tari
2Drs. Y. Subawa, M. Sn.Penata Musik
3Gesang IrmaRias dan Busana
4Mas CahyoCrew Setting
  1. Karya Tari Lament-ku

Kami terbiasa menjalankan laku religi itu setiap tahun dengan begitu khusuk dan meriah saat Semana Santa. Namun karena pandemi ini, batin terasa tersiksa tak bisa melakukan semua laku itu. Lament-ku ya ratapan mereka di ruang religiositas yang sempit.

NONAMASEBAGAI
1Dr. Darmawan DadijonoPenata Tari
2Dr. Darmawan DadijonoPenari
3Maulidi HaristaCrew
4MuhlisCrew
  1. Karya Tari “Sepotong Kisah” Tribute untuk Ki Slamet Gundono
NONAMASEBAGAI
1Dr. Martinus MirotoPenata Tari, Holografis, Panggung
2Sambung PenumbroPenata Iringan
3Nita AzharPenata Busana
4Rizka Yuana PutriPenari
5Irwanda PutraPenari
6Bima Arya PutraPenari
7Ki Slamet Gundono (alm)Dalang Holografis atas izin ibu Nuning Rejeki (istri almarhum)

Artikel Pentas Tari Virtual JOURNEY Jurusan Tari FSP ISI Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.


Surat Edaran Rektor tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor:  6706 /IT4/PP/2020

Tentang

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021

di Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth.

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi
  3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Para Kepala Biro
  5. Para Kepala UPT
  6. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan ISBI Kaltim
  7. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY
  8. Seluruh dosen ISI Yogyakarta
  9. Seluruh mahasiswa ISI Yogyakarta

Melihat kondisi Pandemi Covid-19 yang cenderung belum mereda dan masuknya varian baru virus corona (D614G, dengan kecepatan penularan 10 kali lipat) yang belum memungkinkan dilaksanakan pembelajaran tatap muka, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, serta memperhatikan:

  1. Surat Keputusan Gubernur DIY nomor: 388/KEP/2020 tanggal 22 Desember tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. 
  2. Surat Edaran Rektor No. 6452/IT4/HK/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keduabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
  3. SK Rektor No.303/IT4/HK/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Kalender Akademik Tahun 2020/2021 di Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
  4. Rapat koordinasi Satgas Covid – 19 ISI Yogyakarta tanggal 8 Desember 2020.
  5. Rapat pimpinan ISI Yogyakarta tanggal 15 dan 22 Desember 2020.
  6. Rapat koordinasi bidang akademik tanggal 16 dan 22 Desember 2020.
  7. Rapat Senat ISI Yogyakarta tanggal 28 Desember 2020.

Dengan ini Rektor ISI Yogyakarta menetapkan penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring sampai ujian tengah semester (19 Maret 2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dan terimakasih atas kerjasamanya.

Yogyakarta, 29 Desember 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP 196004081986011001

Artikel Surat Edaran Rektor tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Pelantikan Pejabat dan Pejabat Fungsional di Lingkungan ISI Yogyakarta

$
0
0

Pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Oktober 2020. Pelantikan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sebanyak 2 pejabat di Laboratorium Seni dan Concert Hall yang terdiri dari ketua dan sekretaris, dan pengalihan Pejabat Administrasi yang disetarakan dengan Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan ISI Yogyakarta sebanyak 42 orang yang terdiri atas 21 orang berasal dari Rektorat, 3 orang dari LPM, 2 orang dari UPT Perpustakaan, 5 orang dari FSR, 5 orang dari FSP serta 5 orang dari FSMR telah resmi dilantik oleh Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta di Concert Hall ISI Yogyakarta secara luring dengan tetap memperhatikan social distancing dan protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran virus covid-19.

Suasana pelantikan saat ini memang sedikit berbeda, karena pengambilan sumpah/janji jabatan hanya menghadirkan 3 orang rohaniawan dari Kementerian Agama serta 2 orang saksi yaitu Pembantu Rektor I dan Pembantu Rektor II ISI Yogyakarta untuk menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Dalam sambutannya Rektor Institut Seni Indonesia Yogyakarta menyampaikan pesan agar para pejabat yang dilantik mampu melakukan tugas dan meningkatkan kinerja dengan baik pada lembaga ISI Yogyakarta. Pengelolaan sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan sebagai konseptor pada laboratoriun seni yang baru dan Concert Hall semakin menumbuhkan dan membutuhkan manjemen yang kuat, mengingat frekuensi kegiatan yang semakin tinggi baik unit-unit maupun sarana dan prasarana tersebut harus dikelola secara produktif untuk bisa menghasilkan kegiatan-kegiatan seni yang berkualitas baik dalam kapasitas kegiatannya atau pemanfaatan akademik yg harus selalu dilibatkan Juga menjadi wahana untuk bisa bersinergi dalam dunia seni baik dalam level nasional ataupun internasional yg pekat kegiatannya dengan lembaga yang kita cintai  yaitu ISI Yogyakarta.

Berikutnya kepada para pejabat administrasi yang sekarang disetaraka ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam fungsi-fungsi baru. ISI Yogyakarta menyambut gembira dengan pejabat baru ini, supaya dunia birokrasi kita yang kaya struktur dan miskin fungsi segera bisa teratasi. Lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, diharapkan  dapat mengembangan diri sesuai dengan jabatan fungsionalnya dengan kompetensi yang harus terus di tingkatkan, hal tersebut tentu akan menumbuhkan sebagai tendik-tendik yang sangat diharapkan untuk bisa mengembangkan ISI Yogyakarta dan akan memperkuat kinerja lembaga ISI Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional yang ditetapkan setara dalam pelaksanaan kegiatannya pada kelas jabatan fungsional yang diduduki, maka dapat diberikan kegiatan maupun tugas dan fungsi koordinasi dan dalam hal ini pengelolaan kegiatan sesuai dengan tugasnya masing-masing sebagaimana seperti tugas-tugas kabag dan kasubbag selama ini. Rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan dan pelaksanaan kegiatan serta hal-hal yg terkait pada kegitan tersebut akan diatur oleh pimpinan pemerintah dalam hal ini pimpinan  ISI Yogyakarta

Semoga kita dapat meningkatkan kinerja kita dan dengan hati yang tulus meningkatkan dedikasi kita pada lembaga yg kita cintai dan kita banggakan sebagai lembaga dalam meniti karir dalam hidup kita dari sekolah sampai akhir masa tugas nanti dalam purnabakti.

Pejabat dan Pejabat Fungsional di lingkungan ISI Yogyakarta dapat di lihat di link:

Author : Lina
Dokumentasi : Pomo

Artikel Pelantikan Pejabat dan Pejabat Fungsional di Lingkungan ISI Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Pentas Virtual Koreografi Mandiri 2021

$
0
0

Berasal dari latar belakang dan budaya yang berbeda untuk bersama-sama menciptakan karya tari untuk memenuhi ujian mata kuliah Koreografi Mandiri yang disajikan dalam bentuk koreografi tunggal dengan cara sinematografi. Kegiatan ini merupakan pagelaran tari oleh mahasiswa Jurusan Tari Mata Kuliah Koreografi Mandiri di bawah naungan Jurusan Tari.

Pentas virtual ini diadakan untuk menampilkan karya yang telah dibuat ke khalayak umum sebagai penonton. Karya ini akan dipentaskan melalui live streaming youtube Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Karya yang akan dipentaskan sebanyak 33 karya, maka dari itu pentas ini akan dilaksanakan selama 3 hari, jadi perhari sebanyak 11 karya yang akan dipertunjukkan. Pentas virtual ini diadakan menjadi pengganti pentas koreografi mandiri yang tidak terlaksana akibat adanya pandemi Covid-19, sehingga ujian koreografi mandiri yang seharusnya dipentaskan secara live di Panggung Prosenium ditiadakan.

Saksikan pentas virtual ini di Kanal Youtube ISI Yogyakarta pada hari Selasa s,d Kamis, 5-6 Januari 2021 jam 19,00 WIB s,d selesai

Artikel Pentas Virtual Koreografi Mandiri 2021 pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Surat Edaran Rektor tentang Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor: 6726/IT4/PP/2020

TENTANG

PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR,

CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan bahwa:

1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada:

a. Semester 9 (sembilan) atau lebih bagi  program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan,

b. Semester 7 (tujuh) atau lebih bagi mahasiswa program diploma tiga,

membayar 50% dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

2. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum wisuda, dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 29 Desember 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum

NIP. 19600408 198601 1 001

Artikel Surat Edaran Rektor tentang Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

ISI Yogyakarta Sabet 3 Penghargaan dalam Anugrah Humas Dikti 2020

$
0
0

Institut Seni Indonesia Yogyakarta memperoleh tiga perhargaan dalam acara Anugrah Humas Dikti 2020 kategori PTN Satuan Kerja (Satker) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Acara Anugerah Humas pada tahun 2020 dilaksanakan secara daring pada tanggal 23 Desember 2020 dan bertempat di Universitas Gunadarma, Jakarta.

Acara Anugrah Humas Dikti 2020 merupakan bentuk apresiasi insan pendidikan tinggi dibidang kehumasan. Apresiasi ini diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja humas perguruan tinggi negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pemantauan dan evaluasi kinerja humas, diawali dengan mengunggah dokumen kehumasan perguruan tinggi negeri dan diakhiri dengan wawancaran dari presentasi dari Tim Humas terpilih. Dari kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut ISI Yogyakarta memperoleh prestasi terbaik 2 kategori laman terbaik PTN Satuan Kerja (Satker), terbaik 3 kategori media sosial terbaik PTN Satuan Kerja (Satker) dan terbaik harapan 1 konferensi pers dan siaran pers.

Dalam acara penganugrahan ini, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, diwakili oleh Rektor ISI Yogyakarta untuk menerima berbagai penghargaan tersebut. Acara pemberiaan penghargaan secara daring ini dihadiri oleh Dirjen Dikti Nizam, 75 pimpinan PTN, 16 Kepala LLDikti Wilayah I-XV, Kepala Humas dari masing-masing PTN dan LLDikti, pemimpin redaksi dan jurnalis media. Dengan penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi Tim Humas ISI Yogyakarta untuk bekerja lebih giat.

Terbaik 2 kategori laman terbaik PTN Satuan Kerja (Satker)

Terbaik 3 kategori media sosial terbaik PTN Satuan Kerja (Satker)

Terbaik harapan 1 konferensi pers dan siaran pers.

 

 

 

Artikel ISI Yogyakarta Sabet 3 Penghargaan dalam Anugrah Humas Dikti 2020 pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Dosen ISI Yogyakarta Menjadi Akademisi Terpilih Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi

$
0
0

Pada tanggal 24 Desember 2020, Dosen ISI Yogyakarta menjadi salah satu Akademisi Terpilih Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi . Beliau adalah Nanang Rakhmat Hidayat, S.Sn. M.Si., HDII atau sering dikenal sebagai Nanang Garuda, Dosen Fakultas Media Rekam ISI Yogyakarta menjadi salah satu Akademisi Terpilih Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Idelogi Pancasila dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konsititusi Universitas Jember.

Untuk memperoleh penghargaan ini, Nanang Rakhmat Hidayat, S.Sn. M.Si., HDII, harus melakukan penyusunan proposal tentang Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dan diakhiri proses wawancara dari 6 peserta terpilih. Dari 6 peserta tersebut dipilihnya 3 Akademisi penerima Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi yaitu Rakhmat Hidayat, S.Sn. M.Si., HDII (ISI Yogyakarta), Dr. R.R. Nanik Setyowati, M.Si (Universitas Negeri Surabaya) dan Noorochmat Isdaryanto, S.S., M.Si. (Universitas Negeri Semarang). Semoga prestasi yang berhasil diperoleh Nanang Rakhmat Hidayat, S.Sn. M.Si., HDII mampu memotivasi akademi ISI Yogyakarta lainnya untuk dapat lebih berprestasi.

Akademisi Terpilih Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi

Artikel Dosen ISI Yogyakarta Menjadi Akademisi Terpilih Anugrah Pancasila di Tengah Era Distrupsi pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Peluncuran Aplikasi SEMAR Fakultas Seni Media Rekam (FSMR) ISI Yogyakarta

$
0
0

Pada hari Rabu, 30 Desember 2020 pukul 13.00 WIB diadakan peluncuran aplikasi SEMAR (Surat Elektronik Media Rekam) yang dibuka oleh Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang pada kesempatan ini diwakili oleh Pembantu Rektor I ISI Yogyakarta dan Dekan Fakultas Seni Media Rekam (FSMR), Dr. Irwandi, M.Sn, melalui aplikasi Zoom Meeting.  Rangkaian acara peluncuran aplikasi SEMAR ini terdiri dari Pembukaan, Sambutan Rektor dan Dekan, Peluncuran Aplikasi, Screening aplikasi SEMAR, serta Konferensi Press.  Peluncuran aplikasi SEMAR melalui platform Zoom Meeting ini dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan ISI Yogyakarta dan civitas academica FSMR ISI Yogyakarta.

 

Dalam sambutannya Dr. Irwandi, M.Sn. selaku Dekan FSMR ISI Yogyakarta menyampaikan bahwa aplikasi SEMAR ini merupakan usaha untuk mewujudkan E-Office Zona Integritas di FSMR ISI Yogyakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu bentuk peningkatan layanan tersebut adalah reformasi birokrasi pelayanan dan perubahan bentuk layanan manual menjadi digital sesuai tuntutan zaman. Semar juga merupakan bentuk penyesuaian FMSR ISI Yogyakarta di era pandemi seperti ini yang meminimalkan interaksi fisik secara langsung.

 

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pembantu Rektor I, ISI Yogyakarta yang dalam kesempatan ini mewakili Rektor ISI Yogyakarta. Dalam sambutannya Dr. St. Hanggar Budi Prasetya, S.Sn., M.Si. Menyampaikan ucapan selamat dari Rektor ISI Yogyakarta kepada FSMR ISI Yogyakarta yang berhasil mengembangkan  SEMAR  dan permohanan maaf dari Rektor ISI Yogyakarta berhalangan hadir karena telah memiliki agenda kegiatan lain. Pembantu Rektor I, ISI Yogyakarta juga menyampaikan pengembangan Semar merupakan bentuk kecerdasan dari Fakultas Seni Media Rekam yang dapat dijadikan sebagai pilot project di ISI Yogyakarta pengembangan aplikasi sejenis. FSMR dalam memanfaatkan Refocusing anggaran dan penyesuaian format layanan di era pandemi yang meminimalkan interaksi secara fisik. Semar dapat dijadikan sebagai inspirasi bagi fakultas lain untuk mengembangkan aplikasi sejenis. Di akhir sambutannnya, Pembantu Rektor I ISI Yogyakarta juga mengingatkan kepada pimpinan di Fakultas Seni Pertunjukan dan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Zona Integritas.

 

Aplikasi SEMAR ini merupakan sebuah aplikasi online (daring) yang diperuntukkan bagi civitas academica baik untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan FSMR  ISI Yogyakarta. Penggunaan Aplikasi SEMAR ini diharapkan bisa memaksimalkan kelas daring yang selama ini dilakukan guna mendukung protokol kesehatan di era pandemi COVID-19. Secara khusus, peluncuran aplikasi SEMAR  bertujuan untuk mengurangi dokumen fisik dan interaksi secara langsung antara dosen dan mahasiswa, serta tenaga pendidikan, guna meminimalisir terjadinya penumpukan aktivitas pelayanan akademik secara fisik di lingkungan kampus. Aplikasi SEMAR dibuat dengan mengacu pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI No. 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.  SEMAR dihadirkan di lingkungan kerja FSMR ISI Yogyakarta sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan, implementasi digital-minded, dan untuk meningkatkan performa layanan di lingkungan FSMR ISI Yogyakarta.

 

SEMAR akan saling terintegrasi dengan menu layanan digital yang sudah ada di laman resmi FSMR (https://fsmr.isi.ac.id/).  Aplikasi yang diluncurkan oleh FSMR ini bisa dibilang pioneer di lingkungan kampus ISI Yogyakarta. Aplikasi ini juga muncul untuk merespons bentuk kuliah online/daring yang masih akan diterapkan di semester mendatang karena pandemi belum berakhir.  Aplikasi SEMAR ini berisi interaksi secara online/daring yang meliputi layanan surat menyurat akademik dan kemahasiswaan, seperti informasi transkrip nilai dan SKL, Surat Keterangan Aktif, permohonan izin peminjaman studio/peralatan, permohonan izin tempat/penelitian/pengambilan gambar, permohonan KP/PKL/Blangko Nilai, jadwal kelas, jadwal Konsultasi online mahasiswa dan dosen, serta lainnya.

 

Saat ini semua mahasiswa FSMR telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi SEMAR.  Maka, selanjutnya mahasiswa yang mengajukan permohonan layanan harus mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan penerbitan surat mahasiswa. Surat tersebut nantinya akan dibuat secara elektronik melalui aplikasi SEMAR dan salinan surat akan dikirimkan melalui akun email mahasiswa. Mahasiswa akan diminta mengisi data pengusul berupa nama mahasiswa, NIM, Semester, No HP, Email, Alamat, Jenjang studi, Jurusan, serta Program Studinya.

Dekan FSMR menjelaskan berbagai fitur yang ada di Aplikasi SEMAR

Pembantu Rektor I,  ISI Yogyakarta memberikan sambutan dan meluncurkan Aplikasi SEMAR

Press Conference peluncuran Aplikasi SEMAR

Artikel Peluncuran Aplikasi SEMAR Fakultas Seni Media Rekam (FSMR) ISI Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.


Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor : 6722/IT4/HK/2020

Tentang

Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

dalam Tahapan Tatanan Normal Baru

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan ISBI Kaltim
  6. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  5. Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 388/KEP/2020 tanggal   22 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul.
  7. Surat Edaran Rektor Nomor : 5959/IT4/HK/2020, tanggal 30 November 2020 tentang Perpanjangan Kesebelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Maka Surat Edaran Rektor Nomor : 6452/IT4/HK/2020, tanggal 14 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keduabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 30 Desember 2020

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Artikel Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

MoU antara ISI Yogyakarta dan Museum Affandi

$
0
0

Pada tanggal 25 Januari 2021, ISI Yogyakarta melaksanakan penandatanganan MoU dengan Museum Affandi Yogyakarta. Dalam penandatanganan MoU, pihak ISI Yogyakarta diwakili oleh Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum. selaku Rektor, dan Helfi Dirix, selaku Kepala Museum Affandi. Penandatanganan MoU dilakukan untuk melandasi aktivitas kerjasama kedua institusi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan secara desk to desk karena mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan di era pandemi Covid-19.

Artikel MoU antara ISI Yogyakarta dan Museum Affandi pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Surat Edaran Rektor tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor : 58/IT4/HK/2021

Tentang

Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Instruksi Gubernur DIY Nomor: 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memperhatikan:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  5. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  6. Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 388/KEP/2020 tanggal   22 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul.
  8. Surat Edaran Rektor Nomor : 6722/IT4/HK/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

maka perlu meninjau kembali Surat Edaran Rektor Nomor : 6722/IT4/HK/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar bagi dosen dilakukan secara daring.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) wajib hadir minimal 3 hari per minggu.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilakukan secara daring dan luring dengan pengaturan 50% kehadiran per minggu.
  4. Pelaksanaan tugas Satpam dan tenaga kebersihan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
  5. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
  6. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
  7. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokol kesehatan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 11 – 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 8 Januari 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Artikel Surat Edaran Rektor tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor : 73/IT4/HK/2021

Tentang

Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Instruksi Gubernur DIY Nomor: 2/INSTR/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kembali Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar  Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  6. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  7. Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 388/KEP/2020 tanggal   22 Desember 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul.
  9. Surat Edaran Rektor Nomor : 6722/IT4/HK/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Ketigabelas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tahapan Tatanan Normal Baru di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

maka perlu mengubah Surat Edaran Rektor Nomor 58/IT4/HK/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar bagi dosen dilakukan secara daring.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) wajib hadir minimal 2 hari per minggu.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75% dan bekerja di kantor sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pelaksanaan tugas Satpam dan tenaga kebersihan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
  5. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
  6. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
  7. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokol kesehatan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 13 – 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 13 Januari 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Artikel Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Penandatanganan MoU antara ISI Yogyakarta dengan Universitas Sanata Dharma

$
0
0

Pada tanggal 12 Januari 2021, ISI Yogyakarta menerima dokumen MoU dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Dokumen MoU tersebut telah ditandatangani kedua pimpinan pendidikan tinggi secara desk to desk. Penandatangan dilakukan secara desk to desk karena mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan di era pandemi Covid-19. Dalam penandatanganan ini ISI Yogyakarta diwakili Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum  dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta diwakili oleh Johanes Eka Priyatna, M.Sc., Ph.D. selaku rektor kedua pendidikan tinggi. Penandatangan MoU ini perlu dilakukan untuk memayungi kerjasama yang dilakukan oleh kedua lembaga pendidikan tinggi. Dengan adanya MoU ini, diharapkan mampu meningkatkan kerjasama kedua lembaga pendidikan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Mou Antara ISI Yogyakarata – Universitas Sanata Dharma

Artikel Penandatanganan MoU antara ISI Yogyakarta dengan Universitas Sanata Dharma pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Pengumuman tentang Pembebasan UKT Semester Genap 2020/2021 dalam Skema KIPK dan ASPIRASI

$
0
0

PENGUMUMAN

No.  81/IT4/PP/2021

TENTANG

PEMBEBASAN UKT SEMESTER GENAP 2020/2021

DALAM SKEMA KIPK DAN ASPIRASI

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021, ISI Yogyakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang pada Semester Gasal 2020/2021 yang memperoleh Beasiswa KIPK atau Pembebasan UKT KIPK maupun UKT dalam skema Aspirasi, masih akan mendapatkan beasiswa atau Pembebasan UKT pada Semester Genap 2020/2021.
  2. Mahasiswa tersebut dalam poin 1 yang sudah lulus atau cuti akan digantikan oleh mahasiswa pendaftar baru dengan jumlah kuota sama dengan jumlah lulus dan cuti pada poin 1.
  3. Mahasiswa yang tersebutkan dalam poin 1 tidak perlu membayar UKT dan yang sudah terlanjur membayar UKT  akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian UKT akan diumumkan lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini disampaikan  untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagimana mestinya.

Yogyakarta, 14 Januari 2021           

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M. Hum

NIP 196004081986011001

Artikel Pengumuman tentang Pembebasan UKT Semester Genap 2020/2021 dalam Skema KIPK dan ASPIRASI pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Pameran Pekan Fotografi Sewon #8

$
0
0

Program Studi Fotografi FMSR ISI Yogyakarta menyelenggarakan Pekan Fotografi Sewon #8 pada tanggal tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 202 . Pekan Fotografi Sewon merupakan pameran tugas akhir yang menampilkan hasil karya dari 28 mahasiswa Program Studi Fotografi, FMSR ISI Yogyakarta. Pekan Fotografi Sewon #8 tahun ini diberi judul “anan.ta” dan rencananya akan dibuka secara virtual pada tanggal 18 Januari 2021Pukul 19.00 WIB di Channel Youtube Pekan Fotografi Sewon.

Untuk karya yang akan dipameran dapat disaksikan di Instagram dengan alamat @pekanfotografisewon. Dengan penyelenggaraan pameran ini diharapkan mampu menunjukkan karya-karya mahasiswa Program Studi Fotografi, FMSR ISI Yogyakarta kepada masyarakat.

Poster Kegiatan Pekan Fotografi Sewon #8

Artikel Pameran Pekan Fotografi Sewon #8 pertama kali tampil pada ISI JOGJA.


Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN tahun 2021 di Kabupaten Kulon Progo

$
0
0

Institut Seni Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Sosialisasi . Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan secara daring selama 2 hari, pada tanggal 18 sampai dengan 19 Januari 2021. Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2021 diperuntukkan bagi Guru-Guru SMA/SMK di Kabupaten Kulon Progo, sedangkan sosialisasi pada tanggal 19 September 2021 diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan Sosialisasi ini diawali sambutan oleh Pembantu Rektor I ISI Yogyakarta, Dr. St. Hanggar Budi Prasetya, S.Sn., M.Si. dan sambutan Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo Rudi Prakanto, S.Pd.,. Acara selanjutnya diteruskan penyampaikan materi oleh kedua Narasumber Nugroho, S.Kom. Dan Tri Purnomo, S.Sn. dari ISI Yogyakarta.

Pemateri pertama Nugroho, S.Kom. Menyampaikan materi tentang Sosialisasi SNMPT dan SBMPTN Tahun 2021. Pameteri kedua, menyampaikan materi tentang desiminasi ISI Yogyakarta sehingga peserta sosialisasi lebih mengenal profil Yogyakarta. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan peserta memperoleh gambaran yang jelas tentang SNMPT dan SBMPTN 2021 serta profil ISI Yogyakarta.

Pembantu Rektor I ISI Yogyakarta memberikan sambutan

Kepala Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo memberikan sambutan

Narasumber pertama menyampaikan materi

Narasumber kedua menyampaikan materi

 

Artikel Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN tahun 2021 di Kabupaten Kulon Progo pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

$
0
0

SURAT EDARAN

Nomor : 177/IT4/HK/2021

Tentang

Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja

Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Yth. 

  1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
  2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Para Kepala Biro
  4. Para Kepala UPT
  5. Koordinator PSDKU ISI Yogyakarta Rintisan AKNSBY

di Lingkungan ISI Yogyakarta

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor: 6/SE/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Himbauan Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan:

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kembali Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar  Rumah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  6. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
  7. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 4/INSTR/2021 tanggal   25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  8. Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul.
  9. Surat Edaran Rektor Nomor : 73/IT4/HK/2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

maka perlu perpanjangan pertama Surat Edaran Rektor Nomor 73/IT4/HK/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan ISI Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Proses belajar-mengajar bagi dosen dilakukan secara daring.
  2. Pimpinan (Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur, Pengelola Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) wajib hadir minimal 2 hari per minggu.
  3. Proses pelaksanaan kegiatan kedinasan tenaga kependidikan dan tenaga kontrak administrasi dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75% dan bekerja di kantor sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pelaksanaan tugas Satpam dan tenaga kebersihan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
  5. Pimpinan unit kerja (Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua LPPM, Kepala Biro, dan Kepala UPT Perpustakaan) diwajibkan untuk mengatur unit masing-masing dalam pengelolaan/ pemberian tugas untuk menangani tatakelola, administrasi, kebersihan, dan keamanan dengan sistem piket atau shift.
  6. Setiap pegawai menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan langsung setiap hari melalui Email atau WA.
  7. Kegiatan rapat yang tidak dapat ditunda hendaklah mengacu pada protokol kesehatan.

Apabila ada pekerjaan yang mendesak dan memerlukan penyelesaian yang segera, harap diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu alat komunikasi harap selalu dalam kondisi aktif.

Surat edaran ini berlaku dari tanggal 26 Januari 2021 s.d. 8 Februari 2021, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yogyakarta, 25 Januari 2021

Rektor,

Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.

NIP 196004081986011001

Artikel Surat Edaran Rektor tentang Perpanjangan Pertama Pengetatan Secara Terbatas Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Dosen ISI Yogyakarta menjadi Narasumber di Dewan Kesenian Jakarta

$
0
0

Asep Hidayat Wirayuda, dosen FSP ISI Yogyakarta menjadi narasumber dalam Seri Diskusi Publik #3, yang diselenggarakan oleh Divisi Musik, Dewan Kesenian Jakarta. Diskusi publik berjudul Kisah Klasik Musik Klasik (?) akan dilaksanakan pada Selasa 26 Januari 2021, Pukul 19.00 WIB. Masyarakat yang tertarik mengikuti diskusi dapat menyaksikan diskusi ini pada kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta.

Asep Hidayat Wirayudha juga merupakan seorang Cellist kawakan Indonesia. Asep aktif memainkan reportoar Renaisance hingga kontemporer baik solo, maupun musik kamar. Tahun 2013 menyelesaikan tour 100 kota di Indonesia, Eropa, dan Asia bersama pianis Ary Sutedja. Beliau sangat berkompeten untuk menjadi narasumber tentang musik klasik.

Artikel Dosen ISI Yogyakarta menjadi Narasumber di Dewan Kesenian Jakarta pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Dr. Supadmo, M.Hum. Ditetapkan sebagai Direktur Akademi Komunitas Seni Budaya Yogyakarta 2021-2025

$
0
0

Dr. Supadmo, M.Hum., dosen Jurusan Tari, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta ditetapkan sebagai Direktur Akademi Komunitas Seni Budaya Yogyakarta periode tahun 2021-2025. Penetapkan ini berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Acara pelantikan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Januari 2021, di Ruang Graha Utama, Gedung Ki Hajar Dewantara Lantai 3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Dengan penetapan ini beliau akan memperoleh tugas tambahan sebagai Direktur Akademi Komunitas Seni Budaya Yogyarta, selain mengajar di Jurusan Tari, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta.

Artikel Dr. Supadmo, M.Hum. Ditetapkan sebagai Direktur Akademi Komunitas Seni Budaya Yogyakarta 2021-2025 pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Belajar Bersama Membuat Video Profil Perpustakaan oleh UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta dan FPPTI DIY

$
0
0

UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta bekerjasama dengan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan berlajar bersama  “Membuat Video Profil Perpustakaan dengan Menggunakan Smartphone”. Kegiatan belajar bersama ini akan dilaksanakan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021. Belajar bersama membuat video profil perpustakaan ini akan menghadirkan nasasumber Dedy Setyawan, M.Sn.,. Narasumber merupakan Dosen Fakultas Media Rekan ISI Yogyakarta yang kompeten di bidang video. Dengan  dilaksanakan belajar bersama ini diharapkan pustakawan sebagai aktor pengelola perpustakaan mampu membuat video profil perpustakaan dengan menggunakan smartphone yang mereka miliki.

Acara ini diperuntukkan bagi anggota dan non anggota FPPTI DIY.  Bagi masyarakat yang mengikuti belajar bersama dari ini akan memperoleh sertifikat. Untuk mengikuti kegiatan belajar bersama ini dapat mendaftar pada tautan https://s.id/BelajarBarengFPPTIDIY2.

Poster Belajar Bersama #2

Artikel Belajar Bersama Membuat Video Profil Perpustakaan oleh UPT Perpustakaan ISI Yogyakarta dan FPPTI DIY pertama kali tampil pada ISI JOGJA.

Viewing all 1076 articles
Browse latest View live